Dalam persidangan yang berlangsung tanggal 20 April, jaksa menuntut MB dengan hukuman 508 tahun 3 bulan kurungan.
[Sumber Foto +GazeteVatan] |
Akhir bulan April kemarin publik
Indonesia dibuat marah atas kasus kekerasan seksual yang dialami seorang anak
perempuan bernama Yuyun (14). Yuyun merupakan seorang pelajar SMP di Kecamatan
Padang Ulak Tanding , Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Ia meninggal
di tangan 14 pemuda yang memperkosanya. Dalam proses hukum, tujuh terdakwa
kasus tersebut kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta hukuman tambahan
atau subsider pembinaan sosial selama 6 bulan.
Setelah kasus di atas,
secara masif negeri kita diguncang prahara yang sama secara susul-menyusul di
seantero negeri, hingga dalam minggu-minggu terakhir ini. Kasus pemerkosaan
terhadap anak dan kekerasan seksual lainnya telah menjadi ancaman serius bagi masa
depan Indonesia. Untuk itu, semua pihak harus benar-benar proaktif melawan
kejahatan yang akan merenggut masa depan generasi bangsanya sendiri.
Di Turki, meski tidak masif, beberapa
kasus pemerkosaan juga terjadi, termasuk pemerkosaan yang menimpa anak di bawah
umur. Misalnya kasus pemerkosaaan yang menimpa anak di bawah umur yang terjadi
di Provinsi Karaman dua bulan kemarin. Muharrem Büyüktürk seorang guru di sebuah SD di
kota tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindak
pelecehan seksual kepada 10 anak yang tinggal di salah satu asrama sebuah
yayasan. Tersangka Büyüktürk ditangkap pada tanggal 5 Maret.
Karena dianggap sebagai kejahatan
serius dan amoral dalam persepsi masyarakat Turki, pada 23 Maret kasus tersebut
masuk dan dibahas dalam agenda sidang parlemen. Partai MHP mengusulkan
diadakannya suatu komisi yang berfungsi untuk melindungi anak-anak dari kasus
kekerasan seksual, menyelidiki kasus yang terjadi serta memberi solusi untuk
masalah ini. Partai CHP dan HDP sependapat dengan usulan partai dari kelompok
nasionalis tersebut. Namun, usulan pembentukan komisi ini sempat tertunda
akibat adanya penolakan dari partai AKP. Masyarakat Turki melalui media sosial pun
mengutuk sikap dan cara AKP dalam kasus tersebut. Akhirnya, di hari berikutnya 24 Maret, atas kesepakatan 4 partai di parlemen Turki, komisi tersebut
terbentuk.
Pada kesempatan yang sama, mantan
Perdana Menteri Turki Ahmet Davutoğlu juga mengomentari kasus yang menjadi
viral tersebut. Ia meminta pelaku pelecehan seksual dijatuhi hukuman yang
seberat-beratnya dan negara akan terus mengikuti proses persidangan sampai
tuntas.
Hebatnya sebagai jawaban atas keseriusan
pihak hukum dalam menangani kasus tersebut, pengadilan benar-benar memrosesnya
secara maksimal. Dalam persidangan yang berlangsuntg tanggal 20 April, jaksa
menuntut Büyüktürk dengan hukuman 508 tahun 3 bulan kurungan.
Hukuman berat dan keseriusan
proses hukum yang terjadi di Turki atas kasus serupa harus menjadi contoh dan pelajaran
penting bagi kita di Indonesia. Karena sejauh ini, kasus-kasus serupa nyaris
tidak dijatuhi hukum berat sehingga tidak menimbulkan efek jera. Tetapi
untungnya, kasus pemerkosaan yang menimpa YY tersebut akhirnya memunculkan
berbagai pendapat tentang hukuman yang pantas diberikan kepada pelaku. Publik
Indonesia banyak yang menghendaki hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan
seksual.
Berdasarkan berita yang dirilis
di www.kpai.go.id, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kebiri hanya
hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sebab, hukuman
yang paling utama yakni, kurungan di atas 20 tahun, penjara seumur hidup dan
hukuman mati. “Kebiri adalah hukuman pemberatan. Tapi hukuman utama adalah
hukuman 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati. Itu yang kita dorong,” kata
Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda.
Contoh lain dari Turki yang bisa kita
pelajari adalah perlakuan khusus kepada perempuan demi menghindari kasus-kasus
kekerasan seksual dan sebagainya yang banyak menimpa kaum hawa. Misalnya, untuk
meminimalisir kasus pelecehan seksual yang menimpa perempuan, antara pukul 22.00-24.00
pemerintah kota Eskişkehir mulai mengoperasikan bus kota yang bersedia
menurunkan para penumpang perempuan di manapun mereka minta. Jadi mereka tak
harus turun di halte yang mungkin saja bisa jauh dari keramaian.
Upaya di atas adalah sebentuk ihtiar
yang dilakukan oleh pemerintah untuk memproteksi perempuan dari terjadinya kekerasan
seksual. Semoga proses hukum terhadap kasus-kasus
pemerkosaan di Indonesia benar-benar ditangani secara serius dan menjatuhkan
hukuman seberat-beratnya.
Seandainya pemerkosa Yuyun hidup di
Turki....
Hari Pebriantok
Salah satu pendiri Turkish Spirit. Mahasiswa asal Sragen sedang studi Jurnalistik di Selcuk University, Konya Turki dan pecinta fotografi dan film, juga aktif menulis untuk blog pribadi.
EmoticonEmoticon