Seandainya Pemerkosa Yuyun Hidup di Turki

03.32.00

Dalam persidangan yang berlangsung tanggal 20 April, jaksa menuntut MB dengan hukuman 508 tahun 3 bulan kurungan.

[Sumber Foto +GazeteVatan]
Akhir bulan April kemarin publik Indonesia dibuat marah atas kasus kekerasan seksual yang dialami seorang anak perempuan bernama Yuyun (14). Yuyun merupakan seorang pelajar SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding , Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Ia meninggal di tangan 14 pemuda yang memperkosanya. Dalam proses hukum, tujuh terdakwa kasus tersebut kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta hukuman tambahan atau subsider pembinaan sosial selama 6 bulan.

Setelah kasus di atas, secara masif negeri kita diguncang prahara yang sama secara susul-menyusul di seantero negeri, hingga dalam minggu-minggu terakhir ini. Kasus pemerkosaan terhadap anak dan kekerasan seksual lainnya telah menjadi ancaman serius bagi masa depan Indonesia. Untuk itu, semua pihak harus benar-benar proaktif melawan kejahatan yang akan merenggut masa depan generasi bangsanya sendiri.

Di Turki, meski tidak masif, beberapa kasus pemerkosaan juga terjadi, termasuk pemerkosaan yang menimpa anak di bawah umur. Misalnya kasus pemerkosaaan yang menimpa anak di bawah umur yang terjadi di Provinsi Karaman dua bulan kemarin. Muharrem Büyüktürk seorang guru di sebuah SD di kota tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindak pelecehan seksual kepada 10 anak yang tinggal di salah satu asrama sebuah yayasan. Tersangka Büyüktürk  ditangkap pada tanggal 5 Maret.

Karena dianggap sebagai kejahatan serius dan amoral dalam persepsi masyarakat Turki, pada 23 Maret kasus tersebut masuk dan dibahas dalam agenda sidang parlemen. Partai MHP mengusulkan diadakannya suatu komisi yang berfungsi untuk melindungi anak-anak dari kasus kekerasan seksual, menyelidiki kasus yang terjadi serta memberi solusi untuk masalah ini. Partai CHP dan HDP sependapat dengan usulan partai dari kelompok nasionalis tersebut. Namun, usulan pembentukan komisi ini sempat tertunda akibat adanya penolakan dari partai AKP. Masyarakat Turki melalui media sosial pun mengutuk sikap dan cara AKP dalam kasus tersebut. Akhirnya, di hari berikutnya 24 Maret, atas kesepakatan 4 partai di parlemen Turki, komisi tersebut terbentuk.

Pada kesempatan yang sama, mantan Perdana Menteri Turki Ahmet Davutoğlu juga mengomentari kasus yang menjadi viral tersebut. Ia meminta pelaku pelecehan seksual dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya dan negara akan terus mengikuti proses persidangan sampai tuntas.

Hebatnya sebagai jawaban atas keseriusan pihak hukum dalam menangani kasus tersebut, pengadilan benar-benar memrosesnya secara maksimal. Dalam persidangan yang berlangsuntg tanggal 20 April, jaksa menuntut Büyüktürk dengan hukuman 508 tahun 3 bulan kurungan.

Hukuman berat dan keseriusan proses hukum yang terjadi di Turki atas kasus serupa harus menjadi contoh dan pelajaran penting bagi kita di Indonesia. Karena sejauh ini, kasus-kasus serupa nyaris tidak dijatuhi hukum berat sehingga tidak menimbulkan efek jera. Tetapi untungnya, kasus pemerkosaan yang menimpa YY tersebut akhirnya memunculkan berbagai pendapat tentang hukuman yang pantas diberikan kepada pelaku. Publik Indonesia banyak yang menghendaki hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan seksual.

Berdasarkan berita yang dirilis di www.kpai.go.id, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kebiri hanya hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sebab, hukuman yang paling utama yakni, kurungan di atas 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati. “Kebiri adalah hukuman pemberatan. Tapi hukuman utama adalah hukuman 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati. Itu yang kita dorong,” kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda.

Contoh lain dari Turki yang bisa kita pelajari adalah perlakuan khusus kepada perempuan demi menghindari kasus-kasus kekerasan seksual dan sebagainya yang banyak menimpa kaum hawa. Misalnya, untuk meminimalisir kasus pelecehan seksual yang menimpa perempuan, antara pukul 22.00-24.00 pemerintah kota Eskişkehir mulai mengoperasikan bus kota yang bersedia menurunkan para penumpang perempuan di manapun mereka minta. Jadi mereka tak harus turun di halte yang mungkin saja bisa jauh dari keramaian.

Upaya di atas adalah sebentuk ihtiar yang dilakukan oleh pemerintah untuk memproteksi perempuan dari terjadinya kekerasan seksual.  Semoga proses hukum terhadap kasus-kasus pemerkosaan di Indonesia benar-benar ditangani secara serius dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.

Seandainya pemerkosa Yuyun hidup di Turki....

Hari Pebriantok Salah satu pendiri Turkish Spirit. Mahasiswa asal Sragen sedang studi Jurnalistik di Selcuk University, Konya Turki dan pecinta fotografi dan film, juga aktif menulis untuk blog pribadi.

Silahkan Baca Juga

Previous
Next Post »