Penjara 21 Tahun untuk Kasus Pencabulan Anak

18.51.00

Tindak pencabulan seorang pemilik toko kelontong di Kayseri divonis 21 tahun 10 bulan penjara

[Ilustrasi Foto : Haberturk]
Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi. Setelah sebelumnya masih segar dalam ingatan kita tentang kasus pelecehan seksual di Karaman, kasus pelecehan seksual kali ini menimpa bocah 6 tahun di kabupaten Pınarbaşı provinsi Kayseri.

Menurut laporan haberturk.com tanggal 18 Juli 2016, Ali M. seorang pemilik toko kelontong di Kayseri divonis 21 tahun 10 bulan penjara. Ali M. diduga telah mencabuli tetangganya yang baru berusia 6 tahun. Ia berbuat tak senonoh kepada korban beberapa waktu di dalam toko dan bak truk miliknya. Orang tua korban melaporkan Ali M. kepada pihak kepolisian setelah korban bercerita tentang apa yang dia alami.

Dalam persidangan hakim memvonis pelaku tindakan asusila tersebut dengan pidana kurungan 21 tahun 10 bulan.

Ali M. membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Saya tidak menerima tuduhan tersebut. Saya bekerja di toko kelontong dan pada hari tertentu bekerja di pasar kabupaten. Tidak mungkin saya bisa berbuat cabul dengan kesibukan saya yang seperti itu,” bantahnya.

Korban mengaku takut saat akan memberikan keterangan. Oleh karena itu hakim memutuskan untuk mengeluarkan Ali M. dari ruangan sidang beberapa saat. Korban menuturkan apa yang dia alami dengan suara lirih dan serak.

Hadir juga sebagai saksi teman sepermainan korban  K.K. (7) ve A.S. (6).

Ali M. dijerat dengan pasal tentang ‘Pencabulan Terhadap Anak’ dengan hukuman 15 tahun 7 bulan serta pasal tentang ‘Perampasan Kebebasan’ dengan hukuman 6 tahun 3 bulan dengan total 21 tahun 10 bulan.


Hari Pebriantok
Salah satu pendiri Turkish Spirit. Mahasiswa asal Sragen sedang studi Jurnalistik di Selcuk University, Konya Turki dan pecinta fotografi.

Silahkan Baca Juga

Previous
Next Post »